Peran Komite Sekolah: Lebih dari Sekadar Pengumpul Sumbangan, Bagaimana Seharusnya Partisipasi Orang Tua?
Selama ini, peran komite sekolah seringkali disalahartikan hanya sebagai badan yang bertugas mengumpulkan sumbangan dari orang tua. Padahal, jika dipahami dan diterapkan sesuai fungsinya, komite sekolah memiliki peran yang jauh lebih strategis dan krusial dalam memajukan kualitas pendidikan. Partisipasi aktif orang tua melalui komite sekolah adalah kunci untuk menciptakan lingkungan belajar yang kolaboratif, transparan, dan akuntabel, di mana setiap pihak memiliki suara dalam menentukan arah pendidikan anak-anak mereka.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2016, peran komite sekolah mencakup tiga fungsi utama: pemberi pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency), dan pengontrol (controlling agency). Sebagai pemberi pertimbangan, komite sekolah berhak memberikan masukan kepada pihak sekolah terkait kebijakan, program, dan anggaran. Sebagai pendukung, komite dapat menggalang dana dan sumber daya lain yang sah untuk mendukung program sekolah yang tidak tercakup dalam anggaran pemerintah. Dan sebagai pengontrol, komite memiliki wewenang untuk mengawasi implementasi kebijakan dan penggunaan anggaran agar tepat sasaran.
Pada 10 Oktober 2025, dalam sebuah diskusi panel di Balai Kota Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Bapak Budi Satrio, menyatakan bahwa pemerintah mendorong agar peran komite sekolah dapat dioptimalkan. “Kami ingin komite sekolah menjadi mitra strategis, bukan sekadar pelengkap. Partisipasi orang tua harus diarahkan pada ide-ide inovatif dan pengawasan yang konstruktif,” tegas Bapak Budi. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengadakan lokakarya bagi pengurus komite sekolah di seluruh Jakarta untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang tata kelola yang baik.
Contoh nyata dari optimalisasi peran komite sekolah dapat dilihat di SMA 88 Jakarta Selatan. Komite sekolah di sana tidak hanya mengumpulkan dana, tetapi juga menggunakannya untuk membangun laboratorium komputer baru dan meluncurkan program mentoring oleh orang tua yang berprofesi sebagai profesional di berbagai bidang. Ketua Komite Sekolah SMA 88, Ibu Rini Wulandari, menceritakan bahwa program ini berhasil meningkatkan minat siswa dalam memilih karier di masa depan. “Ini menunjukkan bahwa peran komite sekolah bisa lebih dari sekadar finansial. Kita bisa berkontribusi dengan keahlian dan pengalaman kita,” ujarnya pada 15 Oktober 2025.
Pihak kepolisian juga turut memantau aktivitas komite sekolah. Kompol Budi Santoso, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika menemukan adanya penyalahgunaan dana yang dikelola oleh komite. “Kami siap melakukan investigasi jika ada laporan dugaan penyelewengan. Transparansi dan akuntabilitas adalah hal mutlak dalam pengelolaan dana publik, termasuk yang dikumpulkan oleh komite sekolah,” kata Kompol Budi pada 18 Oktober 2025. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan peran komite sekolah dapat kembali pada koridor yang benar, menjadi wadah partisipasi orang tua yang efektif, dan berkontribusi nyata pada kemajuan pendidikan.
